Loket Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP Magetan) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan diminati oleh masyarakat (Selasa, 10/11). Dalam sehari rata-rata ada 15 sampai 20 orang yang datang untuk mendapatkan pelayanan perpajakan.

Layanan yang disediakan oleh KP2KP Magetan di MPP yaitu layanan pembuatan ID Billing/kode pembayaran pajak dan layanan konsultasi. Selama pandemi Covid-19 untuk layanan pendaftaran NPWP belum dibuka secara tatap muka, melainkan melalui pendaftaran online.

Di MPP ini terdapat berbagai loket Instansi Pemerintah lainnya, di antaranya Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), UPT Pengelolaan Pendapatan Jatim (Samsat), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, Kantor Imigrasi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Telkom, PLN, Kantor Pos, BRI, Bank Jatim, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah, dan juga PDAM.

Dengan banyaknya loket pelayanan tersebut semakin menarik minat masyarakat untuk mendatangi MPP Kabupaten Magetan, karena banyak kemudahan yang didapat. Salah satu kemudahan tersebut yaitu adanya loket Bank/Kantor Pos. Wajib pajak bisa membayarkan pajaknya setelah mendapatkan ID Billing dari loket KP2KP Magetan di loket Bank/Kantor Pos yang sudah tersedia.

Kemudahan lain, jika wajib pajak ingin mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di DPMPTSP namun terkendala NPWP, cukup mengambil nomor antrean loket 4 untuk mendatangi loket KP2KP Magetan guna menyelesaikan kewajiban perpajakannya.