Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan menerima kunjungan dari pengelola Pantai Setigi Heni, yaitu CV Setigi Heni di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Jumat, 28/6).
Adapun kunjungan wajib pajak tersebut adalah untuk menerima sosialisasi terkait hak dan kewajiban perpajakan. “Usaha kami, yaitu Pantai Setigi Heni yang berada di Rajabasa, Lampung Selatan memang sedang naik, dan kami sebagai warga negara ingin berkontribusi dengan cara taat bayar pajak,” ungkap Deddy, Manager Finance and Tax CV Setigi Heni.
Account Representative KPP Pratama Natar Teguh Jaya Waya Zaiko dan Rizka Arif Nurhasim memberikan materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Peraturan Pemerintah (PP) 23/55 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, yaitu Doni Oktora, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Heru.
Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno berharap bahwa setelah kegiatan ini, wajib pajak menjadi paham terkait hak dan kewajiban perpajakan, serta administrasinya sesuai dengan ketentuan, sehingga hasil dari pembayaran pajak tersebut dapat berkontribusi untuk memajukan pariwisata lokal Lampung Selatan.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat