Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo mengadakan kelas pajak dengan tema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Kamis, 22/9). Edukasi tersebut bertujuan mengingatkan kembali ketentuan PPN kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru dikukuhkan.

Kegiatan diawali dengan penjelasan mengenai dasar-dasar PPN seperti prinsip PPN, mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan, serta ketentuan terkait barang dan jasa kena pajak. Setelah itu, tim penyuluh KP2KP Labuan Bajo menyampaikan cara memperoleh nomor dan membuat faktur pajak.

Di bagian akhir edukasi, para PKP mendapatkan materi tentang pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN. Dalam momen ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk berlatih membuat faktur pajak dan SPT Masa PPN. Setelah melakukan praktik, kegiatan lalu ditutup dengan foto bersama.

 

Pewarta: Sunu Arief Dharmawan
Kontributor Foto: Aulia Achmad Anindita
Editor: Arsy Kamilin