Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan ke Kantor Camat Kelara Kabupaten Jeneponto (Jumat, 22/9). Kunjungan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Kantor Kecamatan Kelara.

Petugas KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng memperlihatkan daftar nama-nama pegawai kantor Kecamatan Kelara yang belum melakukan pemadanan NIK Menjadi NPWP. Pemadanan NIK menjadi NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). NIK akan digunakan sebagai NPWP dan ketentuan ini akan berlaku pada Januari 2024. Pemadanan NIK dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web pajak.go.id atau wajib pajak bisa mendapatkan asistensi di Kantor Pajak atau KP2KP terdekat.

Kepala KP2KP Bontosunggu berharap dengan kunjungan ini dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP dan 2024 seluruh wajib pajak di Kabupaten Jeneponto dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

Pewarta: Andi Tenri Akkajeng
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.