Tim Kepatuhan SPT Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara mendatangi SMPN 23 Bandung di Jalan  Arjuna No.20-22, Ciroyom, Kec. Andir, Kota Bandung (Kamis,14/9). Kegiatan ini bertujuan untuk  koordinasi guna meningkatkan Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tahun 2022.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Bojonagara  Iman Permana Ardi Kelana menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah melakukan jemput bola bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tidak hanya melakukan koordinasi mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Iman Permana juga menyampaikan kepada Anan, Kepala Sekolah SMPN 23 Bandung bahwa nantinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 01 Januari 2024.

Anan mengapresiasi kegiatan edukasi ini, “Kami bersyukur Pak, SMPN 23 mendapat kesempatan untuk didampingi dalam Pelaporan SPT Tahunan, terima kasih Bapak,” tutur Anan.

Sebelum mengunjungi SMPN 23 Bandung, KPP Pratama Bandung Bojonagara telah menyampaikan Surat Imbauan kepada pihak sekolah  untuk  menyiapkan Bukti Potong PPh Pasal 21 sebagai salah satu komponen pengisian SPT Tahunan.

Dengan kunjungan tersebut, Iman Permana juga mengingatkan kembali mengenai batas waktu pelaporan. “ Kami beraharap ke depannya para ASN dapat menjalankan kewajiban perpajakan di awal waktu agar terhindar dari denda keterlambatan,” pungkas Iman.

 

Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Kontributor Foto: Tunjung Kusumo Rahdito
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.