Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya mengunjungi lima kecamatan di wilayah kerjanya yaitu Nagreg, Cicalengka, Cikancung, dan Rancaekek dalam rangka pemasangan spanduk publikasi pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Bandung (Selasa, 8/3).

Tim dari KPP Pratama Majalaya yang terdiri dari dua orang pegawai yaitu Dedyanto Probokusumo dan Ira Wardah Wulandari berkoordinasi dengan pemerintah daerah di masing-masing kecamatan. Salah satu elemen pemerintah daerah yang ditemui dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Subbagian Umum Kecamatan Cikancung Tatang Suarsa, dia mendukung sepenuhnya upaya publikasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Majalaya.

"Bagus ya, pemasangan spanduk ini menargetkan beberapa titik yang dianggap ramai dan strategis jadi probabilitas untuk diakses masyarakat lebih mudah," tutur Tatang ketika ditemui di tempat kerjanya.

“Kami harap dengan pemasangan spanduk di titik-titik strategis, masyarakat menjadi lebih aware untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Dedy ketika ditemui di lokasi pemasangan spanduk.

Pemasangan spanduk Lapor SPT Tahunan dilakukan di lokasi strategis agar mudah dibaca oleh masyarakat sekitar maupun pengendara yang melewati lokasi tersebut. Sebagaimana diketahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tepat tepat waktu adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan. (FF)