Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kediri mengadakan siaran langsung instagram dengan mengangkat topik bahasan "Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Laporan Investasi, Apa yang Diisi?(PMK-196)".

Siaran langsung yang dilakukan melalui media sosial Instagram ini dan dipandu oleh tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri, Antonius Atet Wiyono, Ibrahim Abdullah, dan Dahniar Kusumastuti di ruang siaran KPP Kediri, Jl. Brawijaya No.6, Pocanan, Kota Kediri (Rabu, 14/06).

Dalam kegiatan siaran langsung tersebut, Antonius mengingatkan kewajiban harus dilakukan oleh wajib pajak peserta PPS. "Setelah PPS berakhir, wajib pajak yang ikut PPS wajib melakukan laporan investasi melalui laman pajak.go.id sesuai dengan aturan dalam PMK-196/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak," ucap Antonius.

Selain itu, Ibrahim juga menjelaskan pentingnya laporan investasi yang harus dilakukan oleh wajib pajak peserta pps. "Sebenarnya untuk laporan investasi ini paling lambat adalah tanggal 31 Mei lalu. Namun, karena masih ada wajib pajak yang bingung cara melaporkan bagaimana, maka kami jelaskan mengenai apa saja yang harus diisi dalam e-Reporting dan bagaimana cara mengirim laporan investasi atas PPS. Hal ini kami lakukan supaya wajib pajak yang belum melakukan laporan investasi bisa dengan mudah segera melakukan kewajiban mereka. Laporan investasi ini sebagai wujud komitmen peserta PPS untuk menempatkan investasi mereka di dalam negeri selama kurun waktu minimal lima tahun sejak diinvestasikan," ujar Ibrahim.

 

Pewarta:Kalam Kubry S.
Kontributor Foto:Purtiningrum
Editor: Anum Intan Maulidi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.