Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Didik Suharno, mengunjungi beberapa kantor kelurahan dan kantor desa untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.
Beberapa kantor yang Didik kunjungi di antaranya Kantor Kelurahan Way Urang, Kelurahan Kalianda, dan Desa Kedaton yang berada di Kabupaten Lampung Selatan (Selasa, 25/2).
Kepada lurah dan kepala desa, Didik mengimbau untuk melaporkan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tepat waktu sebelum jatuh tempo. Didik juga meminta untuk mengingatkan kepada para wajib pajak yang berada di wilayah masing-masing agar segera menuntaskan kewajiban mereka untuk melaporkan SPT Tahunannya.
“Pada data kami, masih banyak wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunannya, baik itu Wajib Pajak Badan, Orang Pribadi karyawan, maupun non karyawan di wilayah kelurahan Way Urang, Kalianda, dan Kedaton. Semoga bantuan dari kelurahan untuk mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan,” ujar Didik.
Setelah melakukan koordinasi, Didik dan tim memasang spanduk untuk pelaporan SPT Tahunan di kantor kelurahan setelah mendapat izin dari pejabat kelurahan. Hal ini ditujukan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan kepada masyarakat bahwa masa pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah dimulai.
"Upaya KP2KP Kalianda ini menunjukkan komitmen dalam mendorong kepatuhan pajak serta memastikan masyarakat memahami pentingnya melaksanakan kewajiban pajak tepat waktu," tutup Didik.
Pewarta: Arief Mulya Pribadi |
Kontributor Foto: Arief Mulya Pribadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat