Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022 melalui Instagram Live @pajakbatamutara (Jumat, 31/3). Kegiatan dilaksanakan pada hari terakhir batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Kota Batam.

Banyak pertanyaan terkait SPT Tahunan Orang Pribadi yang disampaikan peserta diantaranya cara mendapatkan electronic filing identification number (EFIN) untuk mengakses DJP Online sebagai sarana pelaporan dan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Dengan kegiatan ini petugas penyululuh KPP Pratama Batam Utara berharap wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui sarana daring maupun luring dengan asistensi petugas pajak.

 

Pewarta: Merita Katrina
Kontributor Foto: Ribka Linda Novyani
Editor: Satrio Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.