
Seorang wajib pajak mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang (Kamis, 12/10). Dengan niatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perusahaan miliknya, wajib pajak tersebut meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan.
R yang merupakan seorang direktur Perusahaan Komanditer (CV) A yang bergerak di bidang jasa travel khususnya travel keagamaan, mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV A sejak bulan Desember 2022. Terdaftar pada akhir tahun 2022, perusahaannya tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Badan pada tahun 2023.
Wajib pajak tersebut hadir dengan membawa laporan keuangan milik perusahaannya. Laporan keuangan yang berupa laporan laba rugi, neraca, serta laporan penyusutan itu, telah dibubuhi tanda tangan dan stempel perusahaan. Laporan keuangan ini nantinya akan menjadi lampiran dalam pelaporan SPT Tahunan. “Perusahaan saya baru berjalan di tahun 2023 sehingga saya buat laporan keuangan nihil,” jelas R.
Petugas TPT KP2KP Pinrang Reiza menerima laporan keuangan tesebut dan meminta R untuk mengisi formulir aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk melakukan registrasi akun pada situs web pajak.go.id.
Setelah memproses permohonan aktivasi EFIN, Reiza membantu registrasi akun wajib pajak tersebut. Reiza kemudian menuntun wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun 2022 milik perusahaan wajib pajak menggunakan formulir SPT 1771.
Reiza memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan untuk tahun 2023. “Karena CV Bapak sudah berjalan di tahun 2023, bapak wajib menyetorkan pajak penghasilan sebesar 0,5% dari penghasilan bruto perusahaan. Bapak juga wajib lapor SPT Tahunan dengan nominal yang sesuai,” jelas Reiza.
R pun berterima kasih atas bantuan petugas serta berjanji akan menyetorkan pajak penghasilan setiap bulannya.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat