Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Makassar Barat mengadakan kelas pajak tentang Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi (OP) Usahawan melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Studio KPP Makassar Barat (Kamis, 11/7). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak terkait kewajiban pajaknya.

Tak kurang dari 50 orang Wajib Pajak OP Usahawan mengikuti kelas pajak ini. Adapun kelas pajak ini secara khusus membahas penggunaan NIK sebagai NPWP serta kewajiban perpajakan usahawan UMKM. Untuk mengikuti kelas pajak ini wajib pajak sebelumnya telah menerima undangan dan tautan Zoom Meeting dari nomor Whatsapp resmi KPP Pratama Makassar Barat.

Pada kelas pajak kali ini terdapat dua materi yang disampaikan. Materi pertama disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Makassar Barat Elfa Dwi Rosanti mengenai Pemadanan NIK sebagai NPWP sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-6/PJ/2024. "NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2024 selama penyesuaian sistem. Namun sebaiknya bagi Bapak/Ibu yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP harap disegerakan melakukan pemadanan," ungkap Elfa.

Sementara itu materi kedua disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Indiawati mengenai kewajiban perpajakan Orang Pribadi usahawan. Disampaikan juga  tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Usahawan menggunakan e-Form khususnya bagi UMKM yang tidak dipotong pajak oleh pihak lain. Terakhir, kelas pajak pun ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. 

 

Pewarta: Deanova Sabila
Kontributor Foto: Deanova Sabila
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.