Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kunjungan ke Kantor Kecamatan Padang Guci Hilir dalam rangka penyampaian surat imbauan rekonsiliasi kewajiban perpajakan atas dana desa bertempat di Kab. Kaur (Selasa, 5/11).

Surat imbauan tersebut merupakan surat disposisi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua sebagai unit vertikal yang memayungi wilayah kerja KP2KP Bintuhan di Kabupaten Kaur. Tri Setiyo Nugroho selaku kepala KP2KP Bintuhan bersama dua orang petugas pajak Dwi Ardiansyah dan Ismi Alifia Prisman berhasil menemui salah seorang staf kecamatan yang berada di tempat, yaitu Bapak Jemi. Sementara itu, Camat dari Kecamatan Padang Guci Hilir, Noprin Asmadi belum dapat ditemui langsung dikarenakan sedang ada tugas luar.

Rekonsiliasi pajak sendiri adalah salah satu layanan unggulan yang disediakan oleh KP2KP Bintuhan setelah bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur. Kegiatan rekon pajak ini mengharuskan desa-desa yang ada di seluruh Kabupaten Kaur untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa mereka khususnya pada kewajiban penyetoran pajak yang harus dipotong dan/atau dipungut sebagai wajib pajak bendaharawan instansi pemerintah desa. Melalui kegiatan tersebut, KP2KP Bintuhan dapat menghimpun penerimaan negara sekaligus melakukan sosialisasi bertahap atas pajak penghasilan (PPh) pot-put seperti PPh pasal 21, 22, 23, dan final 4 ayat (2) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Melalui surat yang telah dikirim dari kantor pajak kami di provinsi Bengkulu, mohon untuk diteruskan kepada desa-desa yang namanya telah tercantum dalam daftar ini agar segera melakukan rekonsiliasi pajak. Nantinya, kami akan melakukan pendampingan berupa pemeriksaan atas buku kas umum dan buku kas pembantu pajak dari desa-desa yang bersangkutan. Jika ada pajak yang harus dibayar namun belum dilakukan penyetoran, akan kami buatkan sesi konsultasi bersama perangkat desa agar pengenaan pajak ini bersifat transparan,” jelas Tri kepada pihak kecamatan.

Kegiatan rekonsiliasi pajak atas dana desa di Kabupaten Kaur biasa dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I di bulan Januari-Juni dan tahap II di bulan Juli-Desember.

 

Pewarta: Ismi Alifia Prisman
Kontributor Foto: Intarko
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.