"Pada masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunannya menggunakan Bukti Potong (Bupot) 1721-A2 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan," ujar Yudha, Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua, pada kegiatan edukasi pelaporan SPT bertempat di Panjang, Kota Bandar Lampung (Senin, 10/2).
"Tak ayal, peran bendahara atau bagian keuangan pada instansi pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi," tambah Yudha.
Dalam hal ini, KPP Pratama Bandar Lampung Dua, dalam fungsi pengawasannya, mengunjungi Lanal Lampung, Markas Besar TNI Angkatan Laut Kementerian Pertahanan, Jalan Yos Sudarso KM 10, Karang Maritim, Panjang, Kota Bandar Lampung. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dengan bendahara Lanal Lampung terkait pembuatan Bukti Potong 1721-A2 Tahun Pajak 2024 dalam upaya peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi di Lanal Lampung.
“Kami juga mohon bantuan Bapak Suprapto agar anggota di Lanal Lampung segera menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 segera setelah Bukti Potong sudah dibagikan,” tutur Yudha kepada Serda. Keu. Suprapto selaku Staf Akun Lanal Lampung.
Tak hanya itu, Yudha menyampaikan agar dilakukan pengawasan penggunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh anggota di Lanal Lampung dalam rangka implementasi Coretax DJP mulai tahun 2025 ini.
Menanggapi hal tersebut, Suprapto menyampaikan, “Bukti potong kini telah dibuat dan akan segera dibagikan kepada anggota, terkait NIK sebagai NPWP akan kami instruksikan agar pegawai yang belum padan segera melakukan updating.”
Pewarta:Delia Indah Paramitha |
Kontributor Foto:Rika Emalia Ardi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat