Lembaga Keuangan (LK) di Indonesia kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan informasi keuangan sebagai bagian dari komitmen negara dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI). Dalam siniar pada kanal YouTube TribunJatim Official, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Nurul Armylia menjelaskan keharusan setiap lembaga keuangan dalam melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui Portal EOI (Exchange of Information) dan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Lembaga Keuangan) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ( Selasa, 27/10).

“Proses pelaporan dimulai dengan pendaftaran lembaga keuangan sebagai pelapor atau nonpelapor yang harus dilakukan paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya setelah memenuhi kriteria,” ujar Army.

Lembaga keuangan pelapor yang mencakup bank, lembaga simpanan, dan perusahaan asuransi tertentu wajib mengidentifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh nasabah sebelum menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada DJP. Untuk lembaga keuangan yang beroperasi di sektor perbankan, laporan informasi keuangan harus disampaikan melalui laman sipina.ojk.go.id paling lambat tanggal 1 Agustus. Sementara itu, untuk lembaga keuangan lainnya, pelaporan dilakukan melalui portal EOI dengan batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 30 April.

“Laporan yang disampaikan harus mencakup informasi identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga pelapor, saldo atau nilai rekening, serta penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut,” imbuhnya.

Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini wajib dilakukan oleh lembaga keuangan, mengingat adanya sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi lembaga yang tidak memenuhi kewajiban ini.

"Sanksi tersebut dapat berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp1 miliar bagi lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan berisi informasi keuangan, tidak melakukan identifikasi rekening keuangan secara benar, atau tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan," pungkas Army.

Pewarta: Wino Rangga Prakoso
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.