Sebanyak 94 wajib pajak mengikuti acara sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021sesi II yang diselenggarakan oleh KPP Madya Tangerang secara daring melalui aplikasi Zoom langsung dari Ruang Cisadane KPP Madya Tangerang (Kamis, 8/4).
Paparan mengenai tempat pendaftaran, dan tempat pelaporan kegiatan usaha wajib pajak pada KPP Madya disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Theresia Naniek Widyaningsih beserta Account Representative Asriadi.
"Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang," ujar Naniek.
- 40 kali dilihat