Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi mengadakan kelas pajak secara daring (dalam jaringan) melalui konferensi digital Zoom bersama dengan Bendahara Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Selasa, 21/6).

Kelas pajak diadakan sebagai bentuk edukasi kepada para Bendahara yang berada di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka pembaharuan informasi terkini secara rutin. Dengan mengundang para Bendahara Instansi Pemerintah, materi yang disampaikan mengambil tema terkait dengan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang belum lama terbit, yakni PMK nomor PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022, yang fokus urgensinya lebih diarahkan kepada Bendahara Pemerintah.

Dalam pelaksanaan kelas pajak, Suherman dan Alixas Biki selaku Fungsional Penyuluh Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu hadir sebagai narasumber dengan Renaldy Cendana selaku Petugas KP2KP Parigi sebagai moderator acara. Di sini, Suherman dan Alixis berbicara tentang garis besar isi dari peraturan yang diterbitkan, perubahan-perubahan apa saja yang tercantum, sekaligus memberikan permisalan dalam bentuk contoh kasus.

“Untuk penyetoran dan pelaporan pajak instansi pemerintah dilakukan sebelum jatuh tempo berakhir supaya tidak dikenakan denda nantinya,” ujar Alixas saat menyampaikan materi.

Kelas pajak yang berdurasi kurang lebih dua jam ini diikuti oleh para peserta yang aktif dan juga antusias dalam menerima informasi-informasi perpajakan. Perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis membuat mereka merasa edukasi perlu dilakukan secara rutin. Ditambah lagi, kemudahan dalam melakukan kegiatan edukasi melalui media konferensi digital dapat mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan ini dan kegiatan kedepannya.

Melalui kelas pajak yang diadakan, narasumber berharap agar kesadaran dan inisiatif perpajakan dari para Bendahara di wilayah Kabupaten Parigi Moutong semakin meningkat sehingga berakibat kepada penerimaan perpajakan yang juga semakin optimal.