Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Raya Bekasi—Karawang, Kampung Pesanggrahan RT 001/RW 001, Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Rabu, 5/2).
Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak melalui Portal Coretax DJP Wajib Pajak.
Pegawai KPP Pratama Cikarang Utara, Dwi Wahyuni Wulandari dan Jenita Triastika, datang langsung ke kantor wajib pajak pemohon PKP. Dwi dan Jenita menjelaskan bahwa maksud dari kedatangan petugas untuk melakukan verifikasi antara permohonan yang diajukan dengan proses bisnis yang sebenarnya. Pertanyaan terkait verifikasi lapangan yakni seputar gambaran umum proses bisnis, jumlah pegawai, serta tempat kedudukan usaha apakah milik sendiri atau sewa.
Jika sewa maka wajib pajak diminta untuk menunjukan bukti pembayaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan/atau bangunan. Namun, apabila pinjam pakai maka wajib pajak diminta membuktikan perjanjian pinjam pakai atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Apabila milik sendiri, maka wajib pajak membuktikan dengan sertifikat kepemilikan.
Wajib pajak menyatakan bahwa usaha yang dijalankan di bidang industri paku, mur dan baut yang dibuat berdasarkan pesanan rekanan. Ukuran paku, mur dan baut yang dibuat memiliki ukuran yang berbeda-beda tergantung permintaan pemesan. Proses bisnis dimulai dari rekanan melakukan pesanan ukuran paku, mur, dan baut sesuai kebutuhan pabrik, kemudian wajib pajak akan melakukan pembuatan sesuai dengan pesanan yang diminta.
Dwi menjelaskan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan mulai dari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Apabila kewajiban tersebut tidak atau terlambat dilakukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi.
Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui, memahami, serta mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, maka akan dilakukan proses penelitian verifikasi. Setelah itu, wajib pajak akan langsung mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang dapat diunduh pada menu dokumen di Portal Coretax DJP Wajib Pajak.
“Terima kasih atas penjelasan kewajiban sebagai PKP, saya akan menjalankan kewajiban PKP sebagaimana mestinya”, ujar wajib pajak.
Dwi dan Jenita berharap wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Apabila ada pertanyaan atau kendala wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Cikarang Utara tanpa dipungut biaya apapun.
Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari |
Kontributor Foto: Dwi Wahyuni Wulandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat