
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat Surjo Adjie Pranoto bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepala KPPN Rengat Hermawan Sukoasih melakukan penandatanganan rekonsilitasi penyetoran pajak pusat semester II tahun 2020 di Riau (Jumat, 5/2).
Bertempat di di ruang rapat KPP Pratama Rengat, Indragiri Hulu, Riau, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-37/PJ/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara.
Surjo Adie menjelaskan bahwa tujuan penandatanganan rekonsiliasi untuk menyandingkan data penyetoran pajak pada semester II tahun anggaran 2020.
Sesaat setelah pendatanganan, Surjo Adjie menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya berita acara rekonsiliasi, maka data pelaporan pajak yang telah dipotong/dipungut dan disetor dengan yang dilaporkan telah diperiksa dan kesamaan data dari ketiga pihak dan dinyatakan valid.
Ia juga menjelaskan, kegiatan rekonsiliasi pajak pusat bertujuan untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus. PMK tersebut mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
Laporan kinerja Pemerintah Daerah dimaksud di atas, berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini maka Pemkab Indragiri Hulu telah melaksanakan kewajibannya untuk memperoleh hak berupa Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh .
KPP Pratama Rengat berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sehingga pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel dapat terselenggara dengan baik.
- 60 kali dilihat