Bertempat di ruang Direktur Intelkam Polda Jatim, Tim Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Kanwil DJP Jawa Timur I,II, dan III melakukan koordinasi dengan Tim KSWP Polda Jatim yang dipimpin Direktur Intelkam Polda Jatim Kombes Pol Slamet Hariyadi (Selasa, 14/1).

Koordinasi tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 10 /2016 dan Peraturan Presiden Nomor 54 / 2018 dengan diterbitkannya Peraturan Polri Nomor 8 /2019 yang mewajibkan Polri sebagai salah satu Kementerian/Lembaga yang harus melakukan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu.

Dalam pertemuan tersebut dibahas jenis layanan yang bisa diberikan Polda Jatim, yaitu surat izin impor bahan peledak komersial, surat izin produksi bahan peledak komersial, surat izin pembelian dan penggunaan bahan peledak komersial, surat izin impor bunga api dan surat izin produksi bunga api. Adapun bentuk surat pelayanan yang diterbitkan Polda Jatim adalah surat rekomendasi. 

Alur perizinan di Kepolisian Daerah Jawa Timur dimulai dari surat permintaan diterima Polsek kemudian diteruskan/direkomedasikan ke Polda kemudian dibuat surat rekomendasi ke Mabes Polri. Kombes Pol Slamet menyatakan siap menyukseskan program KSWP sesuai dengan Perpol Nomor 8 / 2019. "Polda Jatim siap menyediakan perangkat khusus untuk persyaratan formal hak akses atau perangkat IT yang diperlukan untuk menyukseskan program KSWP ini di loket I penerimaan pelayanan," ujar Slamet. 

Pada kesempatan tersebut, juru bicara Tim KSWP dari Kanwil DJP Jawa Timur I Setyono menyatakan bahwa Kanwil DJP Jawa Timur I siap membantu apabila terdapat kendala sehubungan dengan implementasi program KSWP dan akan melakukan pendampingan sesudah user diberikan oleh Kantor Pusat DJP.