KPP Pratama Denpasar Barat menyelenggarakan sosialisasi aplikasi e-Bupot Unifikasi kepada 35 Wajib Pajak Bendahara Pemerintah secara daring di Denpasar (Kamis, 7/10)
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih. Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Ika Lastri Banjarnahor dan Raras Supriyaningtiyas.
Sistem Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 yang merupakan dasar hukum terbaru dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Unifikasi dan penyampaikan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Tujuan adanya aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong, meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT, meningkatkan akurasi dan validasi Instansi Pemerintah Pemotong.
Dengan diselenggarakan sosialisasi ini, diharapkan seluruh bendahara instansi pemerintah di wilayah Kota Denpasar Barat dan Denpasar Utara siap mengimplementasikan e-Bupot SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot SPT Masa PPh Pasal 21/26 sejak Masa September 2021.
- 44 kali dilihat