Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu menggandeng Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 21/26 bagi Instansi Pemerintah di Aula BPKAD Kabupaten Brebes (Senin, 4/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebanyak 74 Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah ikut bergabung dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan 4 hari secara berturut-turut dengan masing-masing hari dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi pagi dan sesi siang.

“Perlu Bapak Ibu bendahara ketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu berusaha memberikan kemudahan dan mengurangi beban administrasi dalam melaksanakan pemotongan dan/atau pemungutan pajak khususnya bagi Instansi Pemerintah antara lain aplikasi e-SPT, e-Filing, e-Bupot PPh 23/26, e-Form dan yang terbaru yaitu e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 21 Instansi Pemerintah. Kami berharap dengan adanya aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini, bendahara tidak hanya rajin menyetorkan pajak tetapi juga patuh dalam melaporkan SPT Masa,” ujar Kurniaji selaku Account Representative yang mewakili Kepala KP2KP Bumiayu dalam sambutannya.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kabupaten Brebes Nurokhman juga menyampaikan bahwa di era digital ini para bendahara diharapkan mengikuti dan up-to-date terhadap perkembangan zaman khususnya terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.

Acara dilanjutkan dengan pre-test terlebih dahulu untuk menyegarkan pengetahuan perpajakan yang dipandu oleh pembicara acara. Di hari pertama, pemaparan materi disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tegal Toni Amiseno Wicaksono.

Seno menjelaskan bahwa mulai masa pajak September, pelaporan SPT Masa tidak lagi menggunakan aplikasi e-SPT karena akan menggunakan aplikasi baru yaitu aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah yang dapat diakses secara single sign on pada laman DJP Online. “Aplikasi ini berbasis web, tidak membutuhkan installer, satu aplikasi untuk 7 jenis pajak (PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPN/PPnBM PUT dan PPh Pasal 21), data tersimpan aman di server DJP serta real time,” tambah Seno.

Lebih lanjut, Seno menuturkan bahwa prasyarat penggunaan aplikasi e-Bupot ini, pemotong/pemungut harus memiliki EFIN dan Sertifikat Elektronik untuk menyampaikan SPT Masa bagi Instansi Pemerintah. Selain itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Tegal dan KP2KP Bumiayu juga memberikan tutorial langkah-langkah perekaman bukti potong pada aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah hingga pelaporan SPT Masa Unifikasi serta SPT Masa PPh Pasal 21 sehingga para peserta memahami secara teknis.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab, post-test dan pengisian kuesioner evaluasi kegiatan. Para peserta begitu antusias dan aktif dalam mengikuti bimbingan teknis ini, banyak pertanyaan disampaikan peserta di sesi ini. Tim Penyuluh berusaha menjawab dan memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan yang diajukan peserta. Di samping itu, Tim Penyuluh juga menyampaikan apabila nanti dalam pelaksanaannya para bendahara mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa 21 Instansi Pemerintah ini, sudah tersedia linktree yang ada di bio instagram @pajaktegal dan @pajakbumiayu. Para bendahara bisa memanfaatkan untuk konsultasi perpajakan.