Hamidah, petugas Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait pelaporan menggunakan Coretax DJP di ruang helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 05/03).

KPP Madya Tangerang telah membentuk Tim Helpdesk Coretax dan SPT sejak Coretax DJP diimplementasikan. Tim ini dibentuk agar KPP Madya Tangerang dapat melayani dengan baik seluruh wajib pajak yang datang ke KPP Madya Tangerang.  

Salah satu karyawan wajib pajak yang datang menyampaikan bahwa tujuan kunjungannya untuk mendapatkan solusi atas kendala pembuatan Country by Country Report (CBCR).  

“Biasanya saya membuat laporan CBCR melalui DJP Online, namun saat mencoba menggunakannya kembali sudah tidak bisa. Mohon dipandu untuk membuat laporan CBCR.” ujarnya. 

Laporan CBCR adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional 

Hamidah menyampaikan bahwa setelah Coretax DJP mulai diimplementasikan, wajib pajak yang pelaporannya baru akan disampaikan per 1 Januari 2025 sudah wajib melalui Coretax DJP.  

Bagi wajib pajak yang menemui kendala dapat mengunjungi Helpdesk kantor pajak terdekat. Apabila wajib pajak ingin mengetahui informasi edukatif terkait perpajakan, wajib pajak dapat mengikuti akun jejaring media sosial resmi KPP Madya Tangerang pada Instagram dan Tiktok @pajakmadyatangerang, X @pajakmadyatng, serta Facebook dan Youtube KPP Madya Tangerang. 

 

Pewarta: Rani
Kontributor Foto: Rani
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.