Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur memberikan edukasi terkait penggunaan Aplikasi Coretax DJP kepada seluruh Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang (Senin, 23/6). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Puri Retno Cottage, Jalan Raya Carita Karang Bolong Anyer Km 144, Karang Bolong, Cinangka, Anyer, Kabupaten Serang.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Kecamatan Cinangka untuk memberikan edukasi terkait kewajiban bendahara desa dan pengaplikasian Coretax DJP dalam pembuatan passphrase, pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, dan pembuatan billing serta deposit pajak.
Sebelum pelaksanaan kegiatan edukasi, setiap bendahara desa dan bendahara kecamatan diminta untuk melakukan perubahan email dan nomor handphone serta penanggung jawab atau PIC pada NPWP Bendahara Desa. Perubahan dan pembaharuan data juga dilakukan atas NPWP orang pribadi kepala desa dan bendahara desa, terutama yang akan ditunjuk sebagai penanggung jawab atau PIC.
“Bagaimana cara input bupot untuk lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP, Pak?” tanya salah satu bendahara desa.
“Saat ini data yang diinput di aplikasi Coretax adalah NIK. Silakan masukkan NIK dari lawan transaksi, jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP maka akan muncul keterangan Non NPWP,” jawab Koko, Penyuluh Pajak Serang Timur.
Selama kegiatan edukasi berlangsung, para peserta antusias mendengarkan paparan materi yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur dan mengikuti praktik penggunaan Aplikasi Coretax DJP.
Pewarta: Rafida Hanif P |
Kontributor Foto: Alayya Dinul Haq |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat