
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2019, KP2KP Caruban mengingatkan wajib pajak lewat spanduk. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Kanwil DJP Jawa Timur II dalam meningkatkan sosialisasi terkait penyampaian pelaporan SPT Tahunan lebih awal. Pemasangan spanduk dilakukan di lima titik, yaitu sebanyak empat titik di wilayah Kecamatan Mejayan dan satu titik di daerah Kecamatan Dolopo (Sabtu, 29/2).
Pemasangan spanduk di wilayah Kabupaten Madiun tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat umum yang sudah ber-NPWP untuk tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yaitu pelaporan SPT Tahunan.
Langkah lain yang hendak dicapai KP2KP Caruban adalah ikut serta mempromosikan program Single Login, yang merupakan era baru layanan digital Direktorat Jenderal Pajak. Dengan melalui website www.pajak.go.id, kini wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan mulai dari profil WP, layanan administrasi, pembayaran, hingga pelaporan. Berbagai kemudahan tersebut dapat diakses dimana saja dan kapan saja hanya dengan satu kali login tanpa perlu lagi datang ke kantor pajak.
"Sudah punya NPWP, cuma mengingatkan LAPOR SPT LAPOR SPT LAPOR SPT. Lebih Awal Lebih Nyaman," itulah bunyi spanduk yang disebar oleh KP2KP Caruban. Cukup singkat dengan tujuan agar isi pesan lebih mudah dibaca dan dimengerti oleh masyarakat mengingat letak pemasangannya yang berada di pinggir jalan raya. Kepala KP2KP Caruban berharap pemasangan spanduk tersebut dapat memberikan informasi kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan sehingga target kepatuhan pelaporan dapat tercapai.
- 51 kali dilihat