Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) melalui e-Filing di ruang kerja Wakil Bupati Temanggung (Senin, 2/3). Pelaporan SPT Tahunan dapat diakses melalui kanal e-Filing pada situs web pajak.go.id.

Menurut Wakil Bupati Temanggung, pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing bisa dilakukan dengan mudah. “Dengan adanya e-Filing, kini pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman.” 

Pada kesempatan tersebut, Heri Ibnu Wibowo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Temanggung untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Temanggung untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan sebelum 30 April 2020 untuk SPT Tahunan Badan,” imbuhnya.

DJP gencar melakukan sosialisasi agar wajib pajak melaporkan pajaknya lebih awal dan tidak menunggu hingga akhir batas waktu. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan antrean menjelang batas akhir pelaporan baik di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara daring.