Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melakukan wicara radio di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Kampar 103,8 FM (Kamis, 2/2).

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang yang terdiri dari Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Fikri Kurniawan Pamungkas, dan dua orang Account Representative Ridho Apriyon dan Riza Ismi Sofia menyapa warga Kabupaten Kampar melalui Radio Swara Kampar.

Mengusung tema “Ayo Lapor Pajak!”, Tim Penyuluh Pajak mengajak warga Kampar untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 bagi Wajib Pajak Badan.

Dalam siaran radio tersebut yang terdiri dari sesi tanya jawab dengan host Radio Swara Kampar, tim penyuluh pajak menjelaskan terkait apa itu SPT Tahunan, bagaimana pelaporannya, dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan SPT Tahunan tidaklah sulit, cukup dengan menggunakan gadget Kawan Pajak saja, kita sudah bisa melaporkan SPT Tahunan dimanapun dan kapanpun. Bagi yang belum memiliki EFIN, bisa didapatkan melalui email kami kpp.221@pajak.go.id dengan melampirkan persyaratan berupa PORO (Proof of Record Ownership). Diharapkan sobat pendengar radio swara Kampar dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dan ingat, seluruh pelayanan pajak gratis tanpa dipungut biaya apapun,”sebut Fikri.

 

Pewarta: Violina O.
Kontributor Foto: Violina O.
Editor:Teddy Ferdiansyah P