Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melaksanakan penyisiran perpajakan di Kecamatan Tejakula, Buleleng dan Kecamatan Banjar (Selasa, 22/6) . Penyisiran wajib pajak merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengimbau masyarakat Kabupaten Buleleng untuk sadar akan kewajiban perpajakannya.
Penyisiran ini dilakukan oleh tiga Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V didampingi oleh John Tarra, Kepala Seksi Pengawasan V. Kegiatan penyisiran dilakukan dengan mendatangi lokasi wajib pajak secara langsung baik wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki, kemudian dilakukan wawancara kepada wajib pajak.
Untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP diimbau untuk segera memiliki NPWP sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki NPWP diberikan edukasi tentang kewajiban pembayaran 0,5% dari omset serta pelaporan SPT Tahunan dan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi.
“Edukasi tatap muka kali ini dikhususkan untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi,” ungkap Kadek Satria Wibawa, Kepala Kantor KPP Singaraja. Ia menambahkan edukasi ini untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.
“Tentunya kami juga berharap dengan dilakukannya penyisiran ini dapat meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak khususnya di Kabupaten Buleleng”, tambah Kadek Satria Wibawa, Kepala Kantor KPP Singaraja.
- 43 kali dilihat