Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap lakukan sosialisasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan secara luring di Aula KP2KP Sidrap yang beralamat di Jalan Ganggawa No. 40, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Kamis, 7/3). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi sekaligus imbauan kepada Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 Wajib Pajak Badan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Pemaparan materi dilakukan oleh Ardhin selaku Asisten Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare dengan pokok bahasan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan 1771 bagi Wajib Pajak Badan.

Kepala KP2KP Sidrap Hairul membuka kegiatan dengan memberikan sambutan. “Sebagai pelayan publik, KP2KP Sidrap menjalankan fungsi untuk memastikan wajib pajak mendapatkan edukasi perpajakan yang baik. Salah satunya adalah melalui kegiatan sosialisasi seperti ini,” ujar Hairul. Beliau juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat membuahkan manfaat bagi wajib pajak, sekaligus menjadi pengingat agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ardhin. Pada awal pemaparan materi, Ardhin terlebih dahulu menekankan mengenai kriteria pelaporan SPT Tahunan yang baik adalah SPT yang dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas, serta tepat waktu sebelum batas waktu pelaporan. “Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan Badan, yakni laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba-rugi, laporan penyusutan asset,” jelas Ardhin.

KP2KP Sidrap menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjawab pertanyaan ataupun kebingungan yang selama ini dialami wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Badan.

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Reiza Handayati Sirait
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.