Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Nu’mang yang beralamat di Jalan Ahmad Yani nomor 1 Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Selasa, 16/1). Dalam kunjungan ini KP2KP Sidrap yang diwakili oleh tiga Pelaksana yakni Rio, Reiza, dan Elsa, menyampaikan imbauan penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan 2023 di awal tahun 2024 serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh pegawai di RSUD Arifin Nu’mang yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Sul Indrawati, Kepala Bagian Keuangan RSUD Arifin Nu’mang, menyambut baik kedatangan petugas dari KP2KP Sidrap seraya menyampaikan “Selamat datang di RSUD Arifin Nu’mang. Sudah lama kami nantikan kedatangannya, karena kami ingin bertanya tentang ketentuan penghitungan pajak PPh 21 berdasarkan ketentuan yang terbaru. Kalau terkait pelaporan SPT sama pemadanan ji mi, insyaallah akan segera kami laporkan segera,” sambung Indrawati.
“Baik, Bu Indra, terkait penghitungan PPh 21 berdasarkan ketentuan terbaru menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dikalikan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak Desember. Sedangkan, masa pajak Desember menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UUPPh, yaitu jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP,” jelas Elsa. Berdasarkan penjelasan Elsa, Indrawati mengucapkan terima kasih.
Para pegawai yang bertugas dengan kunjungan kerja ini menyampaikan harapan semoga seluruh pegawai RSUD Arifin Nu’mang dapat segera melaporkan SPT Tahunan 2023 di bulan Januari 2024 dalam rangka membangun kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan kesadaran pajak di Kabupaten Sidrap sebagai upaya mengamankan penerimaan pajak 2024 menuju Pajak Kuat APBN Sehat.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor:Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat