Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali menggelar Kelas Pajak secara daring di ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie No. 372, Kota Bandung (Rabu, 15/3).

Kelas pajak kali ini menghadirkan Penyuluh Pajak Rahma sebagai moderator serta Susanto, Sugiarto, dan Rindang sebagai narasumber. Tercatat sejumlah 30 wajib pajak terdaftar di KPP Madya Dua Bandung mengikuti kelas pajak sesi pagi pada pukul 10.00 WIB -11.30 WIB yang membahas tuntas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Mengawali kelas pajak, Penyuluh Pajak Ahli Muda Susanto membuka acara dengan menyampaikan imbauan pelaporan SPT Tahunan dan  Pemadanan NIK-NPWP.

“Sudah menjadi kewajiban setiap tahunnya bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, sebelum melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak juga diharapkan melakukan pemadanan NIK-NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri pada laman djponline.pajak.go.id sampai dengan 31 Desember 2023,” ujar Susanto.

Pemaparan materi dilanjutkan oleh Sugiarto yang menjelaskan mengenai Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770S.

Di sesi berikutnya, Rindang menyampaikan materi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770 melalui e-Form. Dalam pemaparannya, Rindang menjelaskan bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas atau pelaku usaha UMKM pelaporan SPT Tahunannya menggunakan formulir 1770 melalui e-Form.

Di penghujung acara, Rahma selaku moderator menginformasikan bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan seputar perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi layanan Whatsapp Helpdesk KPP Madya Dua Bandung di nomor Layanan 0812-2022-6459.

 

Pewarta: Sifa hwf
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha