Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Batam Utara Thomas Rusdwianto bersama Tim melakukan pemasangan spanduk himbauan pelaporan SPT Tahunan di Polsek Batu Ampar, Batam (Rabu, 27/1).
Selain di Polsek Ampar, Thomas juga memasang spanduk di Simpang Bengkong, Rusun Lancang Kuning, Tanjung Sengkuang dan tempat lainnya.
Thomas mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini sebagai sarana publikasi pelaporan pajak di tahun 2021. Ia berharap setiap wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan segera melaporkan SPT-nya sebelum batas pelaporan SPT.
"Untuk orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2021 dan untuk badan berakhir pada 30 April 2021," katanya.
- 138 kali dilihat