Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan kunjungan kerja ke Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Garut di Jalan Rancabango Kabupaten Garut (Kamis, 21/3).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau pelaporan SPT Tahunan anggota PHRI Garut.

“Kami pun bertujuan untuk melakukan pendataan anggota PHRI, sehingga dengan data yang ada kami bisa membantu para anggota PHRI apabila mengalamai kendala dalam pelaporan SPT Tahunan. Sehingga harapannya seluruh anggota PHRI melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” tutur Judieth.

Kepada perwakilan PHRI Garut Firman, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia mengatakan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 untuk orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024 dan untuk wajib pajak badan tanggal 30 April 2024.

“Pelaporan SPT Tahunan dapat diakses dengan mudah melalui djponline.pajak.go.id bisa pakai e-Form maupun e-Filing,” ungkap Dede.

Firman mengatakan ia akan menyampaikan pesan dari KPP Pratama Garut kepada ketua PHRI Garut dan 350 angggota untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

”Apabila ada kendala bisa langsung ke KPP Pratama Garut untuk konsultasi lebih lanjut,” pungkas Dede.

 

Pewarta: Dede Setia
Kontributor Foto: Dede S
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.