
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar mengadakan Kelas Pajak secara daring dengan tema “Edukasi terkait Insentif Perpajakan” sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 (Senin, 20/4). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sampai Rabu, 22 April 2020 dengan diikuti oleh perwakilan setiap wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar.
Pada pembukaannya, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, dan IV sepakat dalam menyampaikan bahwa situasi pandemi ini menyebabkan berbagai dampak bagi beberapa sektor termasuk perekonomian Indonesia terkhususnya penerimaan pajak baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Maka dari itu, salah satu respon pemerintah sebagai langkah stimulus ekonomi yakni penerbitan aturan mengenai insentif pajak dan diberlakukan bagi para wajib pajak yang turut merasakan dampak penyebaran Covid-19.
Pemaparan materi diberikan oleh perwakilan Account Representative dengan empat fokus utama diantaranya PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan PPh Pasal 25, dan Kebijakan Restitusi PPN. Dalam penyampaiannya, fasilitas ini diberikan dengan ketentuan dan persyaratan tertentu yang dapat memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya meski di tengah pandemi ini.
Kegiatan yang berlangsung selama 120 menit ini juga memaparkan kemudahan dalam pelaporan SPT seperti relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang cukup menyampaikan Formulir 1771 dan lampiran I-VI 1771, Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Laporan Keuangan, dan Bukti Pelunasan Pajak apabila Berstatus Kurang Bayar.
Di penghujung kegiatan, dilangsungkan pula tanya jawab seputar kebijakan pajak terbaru antara para wajib pajak dan petugas pajak. Antusias terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para wajib pajak dan turut memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak karena terus memberikan pemahaman dan informasi terbaru seputar hak dan kewajiban perpajakan.
- 1335 kali dilihat