Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dibantu oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan penyuluhan perpajakan pada Bendahara SKPD se-Kabupaten Wajo melalui Zoom Meeting di KP2KP Sengkang, Kabupaten Wajo (Kamis, 09/07). 

PMK Nomor 231/PMK.03/2019 menjadi materi yang disampaikan pada webinar kali ini, dua narasumber pun ditugaskan untuk menjadi pemater yakni Iwan Budi Rianawan selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone dan Rifai Irfan Tonang selaku Accounting Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi 4 KPP Pratama Watampone. Jumlah peserta kegiatan yaitu 52 orang peserta yang berasal dari masing-masing dinas SKPD se-Kabupaten Wajo.

PMK Nomor 231/PMK.03/2019 sendiri membahas tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Bendahara SKPD diingatkan agar segera menyelesaikan pembuatan NPWP Instansi sehingga pembayaran pajak pada masa bulan Juli bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Tak lupa pula pemateri mengingatkan kembali kewajiban perpajakan setiap instansi, di mana kali ini terdapat sedikit perubahan aturan dalam Kewajiban pemungutan PPN Bendaharawan Pemerintah yang awalnya dikenakan PPN jika melakukan serah terima barang dan/atau jasa dengan nilai melebihi Rp1.000.000,00 kini diubah menjadi RP2.000.0000,00.