Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengadakan Sosialisasikan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara tatap muka di ruang pertemuan Cafe Premiere, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 15/12). Acara yang dihadiri oleh Kepala BPKAD  Kabupaten Jeneponto dan Seluruh Bendahara SKPD Kabupaten Jeneponto sebagai peserta sosialisasi ini diadakan menjadi dua sesi guna membatasi kerumunan.

Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik. Dalam sambutannya ia menyampaikan beberapa poin penting terkait perubahan UU HPP ini termasuk dalam kaitannya dalam kewajiban Bendahara nantinya seperti perubahan lapisan tarif PPh, UU PPN yang berlaku 11% sejak 1 April 2022.

“Kegiatan sosialisasi UU HPP ini sangat digencarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bendahara perlu tahu perubahan-perubahan yang ada,” ucap Aries kepada bendahara. '

'Ada bebarapa poin penting isi dari UU HPP  yang mengalami perubahan dan bendahara perlu ketahui  yaitu pengenaan pajak atas natura, lapisan tarif PPh Orang Pribadi baru yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta, Tarif PPN 11 % berlaku 1 April 2022, Tarif PPN final yang diatur dengan PMK,'' lanjut Aries

Pihak KP2KP Bontosunggu juga menyampaikan poin lain dari UU HPP ini seperti pemberlakuan NIK sebagai NPWP Pribadi, Program Pengungakapan Sukarela, PTKP UMKM 500 juta, Pengurangan Sanksi Administrasif SKPKB dari Hasil Pemeriksaan diturunkan, Pengenaan Pajak Karbon dan perubahan lainnya.