Guna meningkatkan pemahaman mengenai layanan Direktorat Jenderal Pajak, e-Bupot PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, KPP Pratama Semarang Selatan menggelar Edukasi Perpajakan e-Bupot secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di Semarang (Kamis, 16/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menuju penggunaan aplikasi e-Bupot yang akan diberlakukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai masa pajak Agustus 2020.
Sebanyak 33 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah kerja KPP Pratama Semarang Selatan mengikuti acara ini. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Semarang Selatan Adi Santoso menyampaikan materi mengenai ketentuan e-Bupot. Materi yang disampaikan adalah seputar kewajiban pemotong PPh Pasal 23, ketentuan penerbitan bukti pemotongan, bentuk dan isi formulir SPT, tata cara pembetulan dan pembatalan bukti potong, serta contoh kasus dan penyelesaiannya yang menambah pengetahuan wajib pajak dalam melakukan pemotongan dan penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26.
Edukasi dilanjutkan dengan pengenalan aplikasi e-Bupot oleh Wahyu Kurniawan, Account Representative KPP Pratama Semarang Selatan. Penyampaian alur dan fitur yang ada pada aplikasi e-Bupot dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk menampung aspirasi maupun pertanyaan dari peserta. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta, terkait kapan waktu penerbitan bukti potong, bagaimana cara melakukan pembetulan melalui e-Bupot terhadap SPT yang disampaikan melalui e-SPT, ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang bisa digunakan, dan perlakuan terhadap wajib pajak yang dipotong namunmenujukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PP 23.
Wajib pajak antusias mengikuti edukasi perpajakan ini dan berharap agar aplikasi dapat berjalan dengan baik dan efektif. “Terima kasih atas sosialisasi yang diadakan, sangat membantu,” ungkap salah satu wajib pajak.
Tim penyuluh KPP Pratama Semarang Selatan mengharapkan wajib pajak mampu memahami dan menggunakan layanan e-Bupot yang akan mulai diberlakukan bagi PKP mulai masa pajak Agustus. Acara ditutup dengan kesimpulan dan pemberian link materi beserta video tutorial penggunaan layanan e-Bupot PPh Pasal 23/26 kepada Wajib Pajak.
- 79 kali dilihat