Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Desa/Kepenghuluan (BUMDes/Kep) se-Kabupaten Rokan Hilir di Hotel Kesuma (Bagansiapiapi) (Selasa, 10/12). Kegiatan sosialisasi kali ini membahas tentang jenis-jenis pajak yang dikenakan kepada BUMDes/Kep terkait kegiatan yang dijalankan, seperti PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2), dan PPN serta membahas terkait kewajiban pelaporan perpajakan oleh BUMDes/Kep.
Tujuan diadakannya sosialisasi perpajakan kali ini, agar para BUMDes/Kep seluruh Kabupaten Rokan Hilir dapat memahami dan meningkatkan kepatuhan perpajakannya, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
- 84 kali dilihat