Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang penyuluhan KPP Pratama Maros, Kabupaten Maros (Rabu, 8/6). Kegiatan ini diikuti oleh 12 wajib pajak terdaftar di wilayah Kabupaten Maros.
KMS sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
“PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri ini bukanlah suatu pajak yang baru. Besaran tertentu untuk menghitung PPN kegiatan membangun sendiri adalah 20% dengan dasar pengenaan pajak sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan, namun tidak termasuk biaya perolehan tanah,” ujar Meylana selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros yang berperan sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini.
Meylana juga menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan membangun dikenakan PPN. Ada tiga kriteria bangunan yang dikenakan PPN atas KMS ini. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan bangunan paling paling sedikit 200 meter persegi. Dalam PMK-61/2022 dijelaskan juga bahwa kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu dua tahun. Jika tahapan kegiatan melebihi dua tahun, kegiatan membangun sendiri dianggap membangun bangunan yang terpisah sepanjang memenuhi kriteria.
Pihak KPP Pratama Maros pun berharap pelaksanaan edukasi perpajakan PMK-61 tahun 2022 ini dapat menambah wawasan perpajakan wajib pajak dan memahami kewajiban perpajakannya ketika melakukan kegiatan membangun sendiri ini.
- 13 kali dilihat