
KPP Pratama Sumedang mengadakan kegiatan sosialisasi e-Bupot (elektronik bukti potong) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Sumedang (Kamis, 24/9). Kegiatan yang dihadiri oleh 72 wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber Account Representative KPP Pratama Sumedang Septian Sukma dan Dicky Reza Pahlawan ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak dalam pembuatan e-Bupot PPh Pasal 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 mewajibkan seluruh wajiib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib mulai menggunakan e-Bupot per 1 Agustus 2020. E-Bupot merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan materi dilanjutkan dengan panduan praktik simulasi pembuatan e-Bupot dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
“Alhamdulillah puji syukur kegiatan berjalan lancer dan sukses. Masalah-masalah teknis dapat teratasi. Terima kasih kepada seluruh tim di KPP Pratama Sumedang. Terima kasih juga kepada para peserta yang sangat berantusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta dapat membuat e-Bupot PPh Pasal 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik,” pungkas Septian. (FSF)
- 39 kali dilihat