Pos Pembantu Pajak milik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso yang berlokasi di Petasia, Kolonodale, Morowali Utara dipadati oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan dan mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Rabu, 22/1).

Petugas Seksi Pelayanan yang sedang bertugas, Langit Baduewa, membeberkan bahwa kepadatan ini dikarenakan wajib pajak mayoritas terdaftar dalam program Makan Bergizi Gratis (MGB). Selain itu, adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Morowali Utara.

Adapun salah satu wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP adalah Febertin yang merupakan warga Desa Korobonde. Kehadiran Febertin ini disambut oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari.

Dalam sesi konsultasi, Febertin menuturkan bahwa berkas-berkas, termasuk NPWP wajib dilampirkan dalam program MGB dengan batas pengumpulan akhir Bulan Januari. Atas pernyatan tersebut, Nabella menuntun tata cara pendaftran NPWP melalui aplikasi Coretax DJP.

“Saat ini, pendaftaran NPWP sudah melalui aplikasi terbaru Bu yaitu Coretax DJP,” tutur Nabella. Kemudian, Nabella menjelaskan bahwa dengan terintegrasinya NIK dan NPWP membuat kartu NIK dapat digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada sesi akhir layanan, Nabella menjelaskan bahwa walau sudah mendaftarkan NPWP, namun berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaiitu Rp4.500.000 dalam satu tahun dengan status tidak aktif, maka dibebaskan dalam pemenuhan kewajiban perjakan.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Langit Basudewa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.