Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene mengundang Bendahara dan Operator Bendahara Dinas Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) untuk mengikuti Penyuluhan Pembuatan Bukti Potong (Bukpot) 1721-A2 di Ruang Penyuluhan KP2KP Pangkajene (Selasa, 4/2). Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan selama tiga hari sampai 6 Februari 2020.

Bukti Potong 1721-A2 merupakan bukti pemotongan pajak yang dilakukan bendaharawan atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama satu tahun pajak. Informasi yang terdapat dalam bukti potong ini juga wajib diisi pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 S melalui e-Filing.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dalam rangka penyegaran kembali mengenai tata cara pembuatan bukti potong untuk PNS dengan baik dan benar. “Karena pembuatan bukti potong ini dilakukan sekali dalam setahun, mungkin beberapa bendahara ada yang lupa bagaimana cara pembuatan bukti potong 1721-A2. Oleh karena itu kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk mengingat dan refresh kembali cara pembuatan bukti potong agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan bukti potongnya,” ujar Baharuddin ketika membuka kegiatan penyuluhan.

Peserta mengaku sangat terbantu dengan adanya penyuluhan pembuatan bukti potong 1721-A2 ini. “Alhamdulillah tahun ini ada penyuluhan bukti potong. Sebelumnya kami sempat bingung karena beberapa kolom ada yang lupa cara pengisiannya. Apalagi juga banyak bendaharawan yang baru diganti karena adanya mutasi. Dengan penyuluhan ini, kami jadi tidak ragu-ragu lagi dalam membuat bukti potong 1721-A2 untuk karyawan ini,” ucap Ilham dari Dinas Pekerjaan Umum.