Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan kelas pajak dengan tema Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan di Aula KP2KP Purwodadi (Kamis, 29/8).
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Acara dihadiri oleh 11 orang Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan di wilayah Kabupaten Grobogan yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023. Maulana Usman selaku narasumber dari KP2KP menjelaskan mengenai kewajiban pelaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jatuh tempo setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Maulana menjelaskan bahwa wajib pajak yang diundang adalah yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2023. "Perlu kami ingatkan bahwa atas setiap Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif wajib untuk lapor pajak setiap tahunnya," ujar Maulana.
Di akhir acara Maulana mengajak seluruh wajib pajak yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 yang telah jatuh tempo pada 31 Maret 2024 lalu. Maulana dan tim dari KP2KP melakukan asistensi kepada seluruh wajib pajak dalam melakukan pengisian formulir SPT Tahunan 1770. Selesai acara, seluruh Wajib Pajak yang hadir telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan 2023 dan memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Dengan terlaksananya kelas pajak ini, Maisara Putra H.S. selaku KP2KP Purwodadi berharap tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak di wilayah Kabupaten Grobogan meningkat.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: FX Nurwidhi |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat