Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan kelas pajak dengan tema Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan di Aula KP2KP Purwodadi (Senin, 7/6).

Acara dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Gunawan, narasumber dari KP2KP,  menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi orang pribadi usahawan mulai dari mendaftar, menghitung, membayar, hingga melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan.

Di akhir acara Gunawan menekankan kepada wajib pajak baru tersebut untuk lapor pajak setiap tahun sekali dengan periode pelaporan mulai Januari hingga Maret. Gunawan juga menyampaikan jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan  SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan sanksi administratif sebesar Rp100.000,00.