Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menggelar kegiatan kelas pajak dengan topik tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-Filing untuk Non-Karyawan di Bantaeng secara daring (Selasa, 9/3).

Kegiatan ini diikuti oleh sebelas peserta yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng.

Account Representative KPP Pratama Bantaeng Ridha Rizkiawati mengungkapkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah bergulir sejak berakhirnya tahun pajak 2020. "Untuk menyusun SPT Tahunan, pelaku UMKM dapat memilih formulir SPT Tahunan Orang Pribadi bukan karyawan," ungkap Ridha.

Ia juga menambahkan bahwa SPT Tahunan juga perlu dilengkapi dengan beberapa dokumen lain, yakni dokumen neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), serta rekapiltulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Saat kelas pajak ini berlangsung, Ridha pun menyampaikan tahapan-tahapan pengisian SPT Tahunan secara elektronik. "Nantinya, peserta kelas pajak ini dapat mengisi SPT Tahunan secara mandiri menggunakan e-Filing pada tahun-tahun mendatang," ucapnya. 

Dalam masa pandemi Covid-19 ini,  KPP Pratama Bantaeng tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima sebaik-baiknya, termasuk dilaksanakannya layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring.