Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan sosialisasi perpajakan yang dikemas dalam kelas pajak dengan materi utama mengenai aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 (Selasa, 24/11). Kegiatan yang diadakan di ruang rapat KP2KP Sinjai di Kabupaten Sinjai ini diikuti oleh Wajib Pajak Bendahara pemerintah di Kabupaten Sinjai sebagai peserta kegiatan.

Kelas pajak ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut mulai dari tanggal 24 sampai 26 November dengan peserta yang berbeda tiap hari, serta dilangsung sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pada hari pertama, terdapat lima peserta kelas pajak. Kelima peserta tersebut merupakan bendahara atau perwakilan bendahara dari Pengadilan Negeri Sinjai, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sinjai, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Sinjai, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai.

Kelas pajak diawali dengan pemaparan tentang aturan mengenai aplikasi e-bupot oleh pembicara, dilanjutkan penjabaran langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi e-bupot, kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat sangat aktif dalam melakukan diskusi dan antusias mengajukan pertanyaan kepada pembicara.