Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang menggelar edukasi perpajakan di Mungkid (Selasa, 25/1). Acara yang digelar di Command Center Room Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang diikuti  puluhan bendahara gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.  

Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Magelang Yunik Wahyuningsih dalam sambutannya berharap para peserta dapat menyerap ilmu yang disampaikan oleh narasumber dari KPP Pratama Magelang. "Dengan adanya kegiatan edukasi kepada seluruh bendahara gaji di lingkungan Pemkab ini, semoga dapat memberikan ilmu dan manfaat bagi peserta," kata Yunik.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Magelang Yuan Rito menyampaikan materi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Daerah serta tata cara pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. “SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak,” jelasnya.

Pada sesi selanjutnya edukasi perpajakan mengangkat materi mengenai kewajiban pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 oleh Instansi Pemerintah Daerah dan pembuatan bukti potong 1721 A2 melalui ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Saleh Munandar sebagi nara sumber berikutnya menjelaskan materi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti.

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut,” pungkasnya.

KPP Pratama Magelang berharap, setelah mengikuti kegiatan ini para bendahara di lingkungan Pemkab Magelang dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan instansi terkait dengan baik dan benar.