
Memenuhi undangan SMK Negeri 4 Surakarta, KPP Pratama Surakarta menyelenggarakan edukasi kewajiban perpajakan bagi bendahara BOS/BOP dari ruang multimedia KPP Pratama Surakarta (Kamis, 19/11). Edukasi yang diikuti oleh 20 peserta mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, dan pegawai tata usaha SMK Negeri 4 Surakarta dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Narasumber edukasi kali ini adalah Ambar Yusdiantoro Account Representative KPP Pratama Surakarta. Ambar menyampaikan materi Kewajiban Perpajakan Bendahara.
Dana BOS/BOP dan memberikan contoh penghitungan pajak kepada peserta. Selain itu, Ambar juga menyinggung tentang NPWP Instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan sekolah.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah," kata Ambar dalam pembukaan edukasi.
"Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah," lanjut Ambar.
Acara yang berlangsung selama dua jam ditutup dengan sesi tanya jawab. Dengan kegiatan ini Ambar berharap, bendahara BOS/BOP dapat lebih memahami apa hak dan kewajiban bendahara dana BOS/BOP.
- 63 kali dilihat