Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan yang diikuti oleh sepuluh bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba (Rabu, 4/7). Acara kali ini dilangsungkan secara luring dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya penguatan sinergi antara KPP Pratama Bulukumba dan pemerintah daerah. Selain itu, pelaksanaan bimtek ini juga merupakan bentuk edukasi yang diberikan oleh KPP Pratama Bulukumba pada wajib pajak setelah diketahui melalui data yang tersedia bahwa sebagian besar bendahara OPD masih belum tuntas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu menyampaikan SPT Masa.

Pihak KPP Pratama Bulukumba berharap pelaksanaan bimtek ini dapat menyempurnakan pengetahuan bendahara OPD terkait seluruh kewajiban perpajakannya mulai dari pemotongan pajak, penyetoran pajak, hingga pelaporan pajak.

Dalam kesempatan ini, materi bimtek mengenai tata cara pengoperasian aplikasi e-SPT disampaikan oleh Freddy Halasan Butarbutar selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba bersama dengan dua orang Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Bulukumba Moissa Sulistyo Hananto dan Hudzaifah Fakhrurrozi. Kegiatan berlangsung interaktif dan seluruh peserta yang hadir berhasil melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT.