Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili mengadakan Business Development Services (BDS) secara virtual bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur (Kamis, 17/9).

Narasumber BDS kali ini adalah perwakilan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Malili bersama salah satu lembaga pelatihan usaha dan edukasi bisnis di Kabupaten Luwu yang memaparkan materi perdagangan internasional dan pemasaran digital.

Pada acara BDS kali ini, selain membahas mengenai pengembangan UMKM, tim narasumber juga memaparkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Insentif pajak untuk UMKM berupa pembayaran PPh Final yang ditanggung Pemerintah, sehingga wajib pajak UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 yang memanfaatkan insentif tidak perlu membayarkan PPh Final 0,5% atas omzet setiap bulan, sampai dengan bulan Desember 2020.

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif ini dapat dilakukan secara daring melalui situs web pajak.go.id

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palopo, Dwi Abri Tjahyadi menyampaikan bahwa pemberian insentif ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pelaku UMKM dan diharapkan wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk dapat bertahan dan bangkit di tengah kondisi perekonomian yang terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19.