Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kegiatan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk para pegawai Puskesmas Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo (Kamis, 23/2).
Kegiatan yang diikuit oleh 11 peserta ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pada kesempatan ini, Petugas Penyuluh KP2KP Tilamuta Niken Widyastuti menjelaskan terkait tata cara bagi wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara daring melalui gawainya. Selain itu, Niken juga menjelaskan ketentuan-ketentuan yang diatur didalam PMK 112/PMK.03/2022 dan tata cara wajib pajak dalam melakukan pengecekan status NIK wajib pajak.
"Saat ini wajib pajak sudah dapat melakukan pengecekan status NIK miliknya, apakah sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum," ujar Niken.
Setelah pemaparan, Niken melanjutkan dengan bimbingan teknis tata cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara daring melalui perangkat elektronik wajib pajak atau gawai wajib pajak.
"Caranya cukup mudah yah Bapak/Ibu, masuk ke akun DJP Onlinenya masing-masing kemudian klik profil, masukan NIK-nya pada kolom NIK atau NPWP16 kemudian klik validasi," ungkap Niken.
Pada akhir kegiatan, Niken berharap agar seluruh pegawai puskesmas Mananggu dapat mensosialisasikn pemadanan NIK menjadi NPWP kepada wajib pajak sekitar.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 29 kali dilihat